Diskusi RTRW Jember di Fakultas Sastra UNEJ

Diposting oleh Ank Seudara on Minggu, 09 Juni 2013

Diskusi RTRW - Rencana Tata Ruang Wilayah

Pada 27 Maret 2013 yang lalu, SWAPENKA Fakultas Sastra menggelar acara diskusi bersama. Diskusi yang digelar di lapangan futsal Fakultas Sastra ini mengangkat tema seputar RTRW. Syukurlah ada diskusi. Kalau tidak, mungkin saya akan beranggapan bahwa RTRW adalah singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ahaaai.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, dan merupakan penjabaran dari RTRW provinsi.

RTRW berisi antara lain; tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, pemahaman sejarah dan lingkungan, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Wah njlimet ya.

Sederhananya mungkin seperti ini. Kita mengkaji potensi yang dimiliki oleh sebuah wilayah, menimbang sejarahnya, mencermati perkembangan sekarang, dan merencanakan tata ruang ke depannya. Dalam hal ini, seorang perencana harus benar-benar memperhatikan ruang dengan segala kondisinya. Tidak asal-asalan, apalagi copy paste.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1997, tentang RTRW NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, maka Tujuan nasional pemanfaatan tata ruang adalah:

a. Mencapai pemanfaatan SDA secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

b. Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras, dan seimbang serta berkelanjutan

c. Meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional

d. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya.

Menanggapi poin terakhir, yaitu "Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya," maka adalah sebuah kesalahan jika RTRW sebuah daerah melulu mementingkan sektor keuntungan ekonomi semata, tanpa menimbang kehancuran di sisi ekologi.

Pembahasan tentang RTRW bukan hanya tentang Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, tapi juga tentang Sumber Daya Manusia. Adalah bijaksana jika kita juga memikirkan titik keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.

Dalam diskusi tanggal 27 Maret 2013 tersebut, saya baru mengerti ternyata Jember tidak memiliki sejarah industri besar, apalagi industri pertambangan. Lagipula, tempat-tempat yang direncanakan (di-plot) untuk dijadikan areal pertambangan adalah wilayah-wilayah Konservasi Sumber Daya Alam.

Jika wilayah Konservasi SDA sudah dijamah oleh mesin dan limbah tailing (Belajar dari Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang mengobrak-abrik hutan lindung), maka itu bisa disebut kejahatan lingkungan yang direncanakan.

Mari kita memanfaatkan Sumber Daya Alam sesuai dengan KEBUTUHAN, bukan KESERAKAHAN.

Sudah. Salam Lestari!

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar